Selasa, 23 Desember 2025Surabaya, 28°C
Menu
Selamat Datang!
Masuk / Daftar
Ikuti Kami
PORTALJTV.COM @2022 | All Right Reseverd
Pencarian

Berkas P21, Perusak Rumah Nenek Elina Segera Diadili

Jumat, 27 Februari 2026 21:00
Berkas P21, Perusak Rumah Nenek Elina Segera Diadili
Tersangka Samuel Ardi Kristanto saat di Kejari Surabaya, Jum'at (27/2/2026). (Foto: Kejari Surabaya)

SURABAYA - ‎Kasus pengusiran nenek Elina Widjajanti diserta perobohan rumah di Dukuh Kuwukan Surabaya, memasuki babak baru.

Penyidik Polda Jatim menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (27/2/2026).

‎Ketiga tersangka adalah Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto. Begitu tiba, ketiganya langsung menjalani cek kesehatan dan administrasi.

‎Kasi Pidum Kejari Surabaya Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH. menyampaikan bahwa ketiga tersangka disangkakan pasal berbeda.

Baca Juga :   Berkas P21, Perusak Rumah Nenek Elina Segera Diadili

‎"Samuel Ardi Kristanto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 525 KUHP Jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP Atau Pasal 521 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP. Sedangkan tersangka Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP," ujarnya.

Atas pelimpahan ini, ketiga tersangka bakal diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Sambil menunggu proses sidang, ketiganya dijebloskan ke Rutan Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

‎Sekedar diketahui, kasus pengusiran terhadap Nenek Elina ini viral di media sosial. Tersangka M. Yasin dan Sugeng Yulianto mengusir nenek berusia 80 tahun dari rumahnya di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Pasca viral, polisi langsung bergerak cepat menangkap ketiga pelaku. (*)

Editor : 31


Komentar (0)

Silakan login untuk ikut berdiskusi.

Memuat...





BERITA LAIN


Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.