Selasa, 23 Desember 2025Surabaya, 28°C
Menu
Selamat Datang!
Masuk / Daftar
Ikuti Kami
PORTALJTV.COM @2022 | All Right Reseverd
Pencarian

Kabur ke Blitar, Dua Pelaku Pembunuhan Jukir di Jalan Ijen Akhirnya Ditangkap

Selasa, 24 Maret 2026 15:57
Kabur ke Blitar, Dua Pelaku Pembunuhan Jukir di Jalan Ijen Akhirnya Ditangkap
Rekaman CCTV penusukan juru parkir di jalan Ijen Kota Malang

MALANG - Satreskrim Polres Malang Kota berhasil meringkus dua pelaku penusukan terhadap Saiful (42) juru parkir kafe di kawasan Jalan Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Mereka adalah Farid (45) dan Sulthon (24), warga Kota Malang. Keduanya ditangkap setelah sempat melarikan diri usai kejadian.

Peristiwa penusukan terjadi pada Jumat (20/3/2026) dini hari.  Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban dan para pelaku berkumpul dan diduga pesta miras. Cekcok kemudian terjadi setelah korban menuduh Farid menggoda teman perempuannya.  

Farid yang emosi kemudian menusuk korban menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah. Penusukan dilakukan sebanyak tujuh kali, dengan luka terbanyak di bagian dada korban. Sementara Sulthon membantu dengan menahan tubuh korban saat kejadian berlangsung.

Baca Juga :   Saat Tegur Pesta Miras Anggota Satpol PP Banyuwangi Dikeroyok Puluhan Remaja

"Pelaku dan korban saling kenal. Awalnya mereka bersama-sama mengonsumsi minuman keras. Kemudian tersangka Farid tersulut emosi karena ucapan korban, hingga terjadi cekcok yang berujung penusukan," ujar Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, Selasa (24/3/2026)

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri ke wilayah Blitar. Mereka juga sempat membuang pisau yang digunakan ke Bendungan Selorejo untuk menghilangkan barang bukti.

Polisi yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Baca Juga :   Polisi Grebek Showroom Motor Sambi Jualan Miras

Keduanya kemudian diringkus pada Senin (23/3/2026) dini hari di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsidair Pasal 458 ayat (3) subsidair Pasal 262 ayat (4) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.” tutup AKP Rahmad Aji Prabowo. 

Editor : 36


Komentar (0)

Silakan login untuk ikut berdiskusi.

Memuat...





BERITA LAIN


Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.