Selasa, 23 Desember 2025Surabaya, 28°C
Menu
Selamat Datang!
Masuk / Daftar
Ikuti Kami
PORTALJTV.COM @2022 | All Right Reseverd
Pencarian

Kasus Guru Honorer Probolinggo Jadi Tersangka Korupsi karena Rangkap Jabatan

Rabu, 25 Februari 2026 07:15
Kasus Guru Honorer Probolinggo Jadi Tersangka Korupsi karena Rangkap Jabatan
Kasus Guru Honorer Probolinggo Jadi Tersangka Korupsi karena Rangkap Jabatan

PROBOLINGGO - Seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, bernama Mohammad Hisabul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait rangkap jabatan. Kasus ini menjadi pembahasan dalam program “Hukum di Tengah Kita” yang tayang di JTV pada Selasa (24/02/26).

Mohammad Hisabul Huda diketahui bekerja sebagai guru honorer di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Selain itu, sejak tahun 2019 ia juga menjabat sebagai pendamping lokal desa.

Dari jabatan tersebut, Huda menerima honor sekitar Rp2.239.000 per bulan. Jika dihitung sejak 2019 hingga 2025, total honor yang diterimanya mencapai sekitar Rp118 juta.

Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Probolinggo menjeratnya dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Huda sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan setelah kasus ini menjadi perhatian publik.

Baca Juga :   Geledah 3 Lokasi, KPK Cari Bukti Kasus OTT Bupati Tulungagung

Polemik: Korupsi atau Kesalahan Administratif?

Menurut Samsudin, Gubernur LIRA Jatim, rangkap jabatan seperti yang dilakukan Huda seharusnya tidak langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Sepemahaman saya belum ada aturan yang secara eksplisit melarang guru honorer merangkap jabatan sebagai pendamping desa. Biasanya kasus seperti ini diselesaikan secara administratif, misalnya dengan pengembalian honor atau sanksi administratif,” ujar Samsudin.

Baca Juga :   KPK Resmi Tahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Ia juga menilai penegakan hukum dalam kasus ini terkesan tidak konsisten. Menurutnya, ada banyak kasus dugaan korupsi dengan nilai jauh lebih besar yang justru belum ditindak secara serius.

Perspektif Hukum: Unsur Korupsi Dinilai Tidak Terpenuhi

Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menilai unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini masih diperdebatkan. Ia menekankan bahwa untuk menetapkan korupsi harus ada unsur mens rea atau niat jahat serta kerugian negara yang jelas.

Baca Juga :   Kades Jenangan Ponorogo Dijebloskan ke Tahanan Kasus Korupsi Tambang

“Jika dilihat dari substansinya, kasus ini belum tentu memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Kerugian negara harus dibuktikan melalui audit resmi, misalnya oleh BPK atau BPKP,” jelas Satria. Ia juga menilai rangkap jabatan oleh guru honorer tidak sama dengan konflik kepentingan yang sering terjadi pada pejabat publik.

Kesejahteraan Guru Honorer Jadi Sorotan

Ketua PGRI Kabupaten Probolinggo, H. Asim, mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi guru honorer menjadi salah satu alasan banyak guru mencari pekerjaan tambahan.

Baca Juga :   Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Mengaku Tak Paham Hukum Meski Menjabat 2 Periode

Menurutnya, gaji guru honorer di daerah bervariasi, bahkan ada yang hanya menerima Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Sementara guru honorer yang sudah mendapat SK bupati rata-rata menerima sekitar Rp1,25 juta per bulan, dan itu pun kadang terlambat dibayarkan.

“Banyak guru honorer terpaksa mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada yang menjadi ojek, ada juga yang bekerja di bidang lain,” ujar H. Asim. Ia juga menyebut bahwa Huda telah mengundurkan diri dari posisi guru honorer setelah proses hukum berjalan karena tidak ingin kegiatan belajar siswa terganggu.

Penegakan Hukum dan Kritik Publik

Baca Juga :   Kasus Guru Honorer Probolinggo Jadi Tersangka Korupsi karena Rangkap Jabatan

Kasus ini memicu kritik terkait prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Beberapa pihak menilai kasus dengan nilai kerugian relatif kecil diproses cepat, sementara kasus korupsi besar sering berjalan lambat.

Selain itu, penggunaan pidana dalam kasus ini dinilai bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir setelah mekanisme administratif tidak dapat menyelesaikan masalah.

Harapan ke Depan

Kasus guru honorer di Probolinggo ini menjadi pengingat bahwa kebijakan hukum harus mempertimbangkan aspek keadilan dan proporsionalitas. Banyak pihak berharap persoalan serupa dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif terlebih dahulu, terutama jika tidak ditemukan unsur niat jahat atau kerugian negara yang signifikan.

Selain itu, kesejahteraan guru honorer juga menjadi isu penting yang perlu mendapat perhatian pemerintah agar mereka tidak lagi terpaksa mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup. (Amellia Ciello)

Editor : 39


Komentar (0)

Silakan login untuk ikut berdiskusi.

Memuat...





BERITA LAIN


Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.