TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memperlihatkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi dengan menahan empat orang tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda pada Rabu sore (10/09/2025). Keempat tersangka tersebut terdiri dari pejabat desa hingga mantan pejabat rumah sakit.
Dua tersangka berasal dari kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat. Mereka adalah Kepala Desa Tanggung, (S-Y), dan Bendahara Desa, (J-E). Sementara dua tersangka lainnya merupakan mantan pejabat RSUD dr. Iskak Tulungagung, yaitu mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan, , dan seorang staf berinisial (R-K).
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat, (S-Y) dan (J-E) diduga menyalahgunakan keuangan desa untuk kepentingan pribadi pada rentang waktu 2017 hingga 2019. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1,5 miliar lebih.
Sementara itu, kasus di RSUD dr. Iskak terjadi antara tahun 2022 hingga 2024. Modus yang digunakan adalah (Y-R) sebagai atasan diduga memerintahkan (R-K) untuk menyisihkan uang setoran dari pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Uang tersebut kemudian diserahkan kepada (Y-R), bukan disetorkan ke kas rumah sakit. Audit yang dilakukan BPKP Jawa Timur menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,3 miliar.
Trio Sutrisno, Kajari Tulungagung, mengonfirmasi bahwa hingga dilakukan penahanan, tiga tersangka yaitu S-Y, J-E, dan Y-R belum mengakui perbuatan mereka. Meski demikian, penyidik telah menjerat semua tersangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dijatuhkan bisa mencapai 20 tahun penjara, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kejari Tulungagung menyatakan akan terus mendalami kedua kasus ini untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. (Agus Bondan & Beny Setiawan)
Editor : 95



















Memuat...