PAMEKASAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugan penipuan dan penggelapan bermodus rekrutmen anggota Polri. Pelaku berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap setelah diduga menipu korban hingga Rp500 juta.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengatakan korban berinisial ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Pamekasan, menjadi sasaran penipuan dengan janji bahwa adik kandungnya bisa diloloskan menjadi anggota Polri Tahun Anggaran 2025.
Pelaku mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri sekaligus ajudan Kapolri. Ia meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses untuk membantu proses kelulusan melalui “jalur khusus”.
Terpedaya dengan bujuk rayu pelaku, korban mentransfer uang sebesar Rp500 juta pada Senin, 30 Juni 2025, melalui Bank Jatim Unit Larangan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Kasus ini bermula saat adik korban gagal dalam tahap peringkat daerah seleksi Polri pada Mei 2025.
“Korban lalu berkonsultasi dengan kenalannya, inisial AS, yang mengaku mengenal seseorang di Mabes Polri. Orang itu ternyata pelaku MZ yang sempat menunjukkan ID Card staf khusus Mabes Polri untuk meyakinkan,” jelas AKP Jupriadi, Kamis (23/10/2025).
Setelah dihubungkan oleh AS, pelaku MZ kembali meyakinkan korban dan meminta uang untuk proses pengurusan. Namun, hingga kini adik korban tidak juga diterima menjadi anggota Polri, dan uang tersebut tidak dikembalikan. Akibatnya, korban melapor ke Polres Pamekasan.
AKP Jupriadi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang.
“Siapa pun yang menawarkan jasa bisa meloloskan seleksi Polri dengan imbalan uang, dapat dipastikan adalah penipu. Pelaku biasanya memanfaatkan kondisi psikologis korban yang pesimis atau tidak percaya diri,”tegasnya.
“Kadang Pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan jabatan publik untuk meyakinkan korban. Ini bentuk penipuan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas,”tambahnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*/Hsn)
Editor : 91



















Memuat...