PROBOLINGGO - Teka-teki pelaku pembakar mobil, milik Saman, warga Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, akhirnya berhasil diungkap polisi.
Pelaku diketahui berinizial AZ (34), warga Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Dihadapan polisi, tersangka dendam pada korban telah melaporkan dirinya dengan tuduhan mencuri kayu milik negara.
"Saya jengkel, korban (Saman) telah melaporkan saya mencuri kayu, dari sana timbul dendam mendalam,"ungkapnya.
Setelah melakukan pertimbangan matang, akhirnya tersangka merencanakan melakukan pembakaran mobil korban yang terparkir di garasi rumah.
"Saya lompat pagar rumah korban pada Hari Rabu pukul 2 dini hari (4/1/23), kemudian menyiramkan BBM, ke body mobil, setelah terbakar saya kabur," imbuhnya.
Sementara Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan secara mendalam, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Dari keterangan korban, sejak awal saya curiga pelakunya adalah AZ, anggota gabungan Polsek Pakuniran dan Satrekrim melakukan pendalaman hingga akhirnya pelaku tertangkap," kata Kapolres (21/1/23).
Selain itu, tersangka juga merupakan pelaku ilegal logging, hanya saja dari pengakuannya hanya sekali mencuri.
"Tersangka ini juga pelaku pencurian kayu negara, nanti kita akan dalami khusus ilegal loging", tandasnya, pada portaljtv.com.
Saat ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti pembakaran mobil, mulai botol bekas bbm, serpihan body mobil yang terbakar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan 2 pasal sekaligus, pertama pasal 406 KUHP Tentang Perusakan Barang dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara
Korban dijerat Pasal 406 KUHP Tentang Perusakan Barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Serta undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H), dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Reporter: Farid Fahlevi
Editor: Vita Ningrum



















Memuat...