PONOROGO - Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, yang salah satu poinnya mengatur penerapan WFH.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ponorogo, Sapto Nugroho, mengatakan saat ini pemerintah daerah masih menyusun teknis pelaksanaan agar sesuai dengan kondisi di daerah.
“Teknisnya masih kami siapkan, Pemerintah Kabupaten Ponorogo tengah menyiapkan penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini direncanakan mulai diberlakukan pada pekan depan dengan skema satu hari kerja dalam sepekan dan akan berlangsung selama dua bulan.agar pelaksanaan WFH tetap efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menerapkan WFH, khususnya instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Satpol PP, Damkar, BPBD, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca Juga : Efisiensi Energi, ASN Ponorogo Diimbau Naik Sepeda dan Becak ke Kantor
Meski demikian, pegawai yang bertugas di bidang administrasi pada instansi tersebut tetap dimungkinkan untuk menjalankan WFH.
Dalam pelaksanaannya, jumlah ASN yang menjalankan WFH dibatasi maksimal 50 persen dari total pegawai di masing-masing OPD. Pemerintah daerah juga memastikan layanan publik tetap berjalan normal tanpa adanya penutupan layanan.
Selain penerapan WFH, Pemkab Ponorogo turut mendorong ASN untuk mendukung upaya penghematan energi, salah satunya dengan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak melalui penggunaan sepeda maupun transportasi umum.
Baca Juga : Efisiensi Energi, ASN Pemkab Madiun Terapkan Pola Kerja 4 Hari WFO dan 1 Hari WFH
Dengan kebijakan ini, diharapkan efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Editor : 96





























Memuat...