Selasa, 23 Desember 2025Surabaya, 28°C
Menu
Selamat Datang!
Masuk / Daftar
Ikuti Kami
PORTALJTV.COM @2022 | All Right Reseverd
Pencarian

Polres Ponorogo Ungkap Peredaran 301 Gram Sabu, Nilai Capai Rp390 Juta

Oleh : JTV Madiun
Jumat, 10 April 2026 14:02
Polres Ponorogo Ungkap Peredaran 301 Gram Sabu, Nilai Capai Rp390 Juta
Kasus Narkotika

PONOROGO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 301 gram. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp390 juta dan menjadi salah satu pengungkapan terbesar di wilayah Ponorogo.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial INR, warga Kecamatan Taman, Kota Madiun. Dari tangan tersangka, polisi menyita empat plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat mencapai 301 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka lain berinisial K yang diduga sebagai pengedar di wilayah Ponorogo. Dari hasil pemeriksaan, K mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari INR.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap INR di kediamannya di Kota Madiun. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu siap edar beserta sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Baca Juga :   Budidaya Ayam Sengkuni di Lahan Sempit, Hasilkan Omzet Rp30 Juta per Bulan

Wakapolres Ponorogo, Try Widianto Fauzal, mengungkapkan bahwa aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka telah berlangsung cukup lama.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka telah menjalankan aktivitas ini kurang lebih selama satu tahun terakhir,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Baca Juga :   Opd Ponorogo Panen 46 Kritik, Percepatan Perbaikan Jalan Jadi Sorotan

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tambah Try Widianto Fauzal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Editor : 96


Komentar (0)

Silakan login untuk ikut berdiskusi.

Memuat...





BERITA LAIN


Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.