BONDOWOSO -
Sempat viral kabar adanya aksi begal di Kabupaten Bondowoso. Polisi pun melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan Galih Krisna Pratama Irawan, warga Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari, sebagai tersangka. Galih diketahui berpura-pura menjadi korban begal dan melaporkan kejadian palsu tersebut ke polisi.
Dalam laporannya, tersangka mengaku bahwa sepeda motor Yamaha NMAX miliknya dibegal pada Jumat lalu pukul 02.00 dini hari di Jalan Kecamatan Wonosari. Ia datang ke Polsek Wonosari dengan membawa jaket sobek sebagai bukti kejadian. Namun, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Galih mengakui bahwa seluruh cerita begal tersebut adalah rekayasa.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan sekuriti bank plat merah di Situbondo mengaku melakukan rekayasa tersebut karena terlilit pinjaman online akibat kalah judi daring, yang menjadi hobinya sejak setahun terakhir. Motor pelaku ternyata telah digadaikan sebesar Rp18 juta.
"Atas perbuatannya, Galih mengaku bersalah dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga serta masyarakat" Imbuh AKBP Harto Agung Cahyono.
Pelaku dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : 94



















Memuat...