PACITAN - Kasus tragedi belajar berenang di kedung Kali Gesing yang menewaskan siswa SDN 1 Bubakan memasuki babak baru. Saat ini kasus tersebut sudah masuk ke meja hijau. Terdakwa Bias Andrianti yang merupakan guru penjaskes menjalani sidang perdana dan didakwa pasal kelalaian.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan mendakwa Bias Andrianti dengan pasal 359 KUHP. Sebab, dalam tugasnya, dia tak memperhatikan pedoman yang ada. Dan telah lalai menjalankan tugas, karena kesalahanya membuat orang lain meninggal dunia. "barang siapa karena kelainan menyebabkan orang lain mati. Dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun penjara," Kata JPU Kejari Pacitan Adif Candra Wiguna (22/6/23) siang.
Menurut Adif, terdakwa tidak mengajukan pledoi atau pembelaan, serta menerima seluruh dakwaan yang dibacakan Jaksa. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan Saksi-Saksi." JPU akan menghadirkan 12 saksi termasuk saksi ahli hukum pidana dari UNS, " terangnya.
Sebagai informasi pada Senin 06 Maret 2023 lalu seorang siswa SDN 1 Bubakan, Kecamatan Tulakan ditemukan tidak sadarkan diri di kedung yang berada di Dusun Gesingan, Desa/Kecamatan Tulakan. Versi keterangan polisi, pelajar kelas VI SD tersebut diduga tenggelam di Kaligesing karena bermain di sekitar kedung bersama dengan temannya saat beristirahat di sela kegiatan jalan sehat. Namun, versi warga sekitar menyebutkan bahwa bocah 12 tahun itu diduga tenggelam ketika mengikuti pelatihan renang dari gurunya. Saat itu guru dianggap lalai karena membiarkan muridnya berenang tanpa dilengkapi peralatan yang memadai.
Reporter : Edwin Adji
Editor Vita Ningrum



















Memuat...