MAGETAN - Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menyiapkan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan mengedepankan sistem digital. Meski demikian, implementasinya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah provinsi agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Sejumlah mekanisme teknis telah disiapkan, salah satunya melalui optimalisasi sistem online berbasis aplikasi. Sistem ini akan digunakan sebagai sarana utama dalam pengawasan serta pelaporan kinerja ASN selama menjalankan WFH.
Dalam skema tersebut, ASN diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi yang telah ditentukan. Selain itu, setiap pegawai juga harus melaporkan aktivitas kerja harian melalui sistem e-kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas.
Pengawasan juga akan diperkuat dengan pelaporan lokasi kerja secara real time, termasuk pengiriman foto sebagai bukti kehadiran dan aktivitas selama jam kerja berlangsung.
Baca Juga : Dana Pokir 2026 Dihentikan, Pemkab dan DPRD Magetan Sepakat Tak Anggarkan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan, Cahaya Wijaya, menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi dan sistem e-kinerja menjadi kunci dalam memastikan kedisiplinan ASN selama WFH.
“Dengan sistem digital, aktivitas ASN dapat terpantau dan terukur secara jelas,” ujarnya.
Meski skema telah siap, Pemkab Magetan masih menunggu arahan resmi dari pemerintah provinsi terkait jadwal dan pola penerapan WFH. Langkah ini dilakukan untuk menghindari perbedaan kebijakan yang berpotensi mengganggu koordinasi antarlembaga.
Baca Juga : Goncangan Di DPRD Magetan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD
Ke depan, pelaksanaan WFH juga akan disesuaikan dengan aturan dari pemerintah pusat dan provinsi agar berjalan efektif.
Namun demikian, tidak seluruh ASN akan bekerja dari rumah. Organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja di kantor guna menjaga kualitas pelayanan publik.
Dengan persiapan sistem berbasis digital ini, Pemkab Magetan berharap penerapan WFH nantinya dapat berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat maupun koordinasi pemerintahan.
Editor : 96





























Memuat...