SIDOARJO - Kalau cinta sudah melekat, tahi kucing pun rasa coklat. Itulah istilah yang ada dibenak tersangka CWB (18) seorang mahasiswa asal Gedangan,Sidoarjo yang lagi jatuh cinta selama sembilan bulan terakhir.
Karena kangen dan merasa tersiksa hatinya tersangka (CWB) rela menunggui kekasihnya, VSJ (18). Sayangnya kekasihnya yang tak lain korban tidak punya waktu untuk kasmaran. Permintaan agar kekasihnya pulang saat korban bekerja justru berakhir dengan aksi nekat tersangka. Saat itu, tersangka mengancam dengan menodongkan senjata tajam (sajam) diduga pisau dapur kepada VSJ yang menjadi pujaan hatinya saat kerja di Toko House Of Divara, Perum Graha Asri, Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Motifnya sepele, karena jarang ketemu hingga korban dipaksa pulang saat masih jam kerja oleh tersangka hingga tersangka nekat menodongkan sajam ke kasihnya itu. Peristiwa itu bermula saat tersangka mendatangi kekasihnya di toko tempat korban kerja dengan membawa tas ransel hitam yang berisi 3 buah pisau, Jumat (6/1/2023) sore lalu. Sesampai di toko tersangka menyuruh korban untuk pulang. Namun korban menolak karena masih jam kerja dan belum waktunya pulang kerja.
"Akibatnya, tersangka marah dan emosi langsung mengeluarkan pisau dari dalam tas. Saat itu tangan kanan memegang sebilah pisau dan tangan kiri memegang 2 bilah pisau. Kemudian tersangka memaksa korban untuk pulang sambil membacokkan pisau yang dipegang di tangan kanan pada meja kasir yang ada di depan korban. Karena ketakutan, akhirnya korban bersedia untuk pulang dengan tersangka," ujar Kapolresta Sidoarjo.
Usai mendapatkan laporan petugas mengambil video rekaman CCTV yang sudah viral di Media Sosial (medsos). Dalam video itu terjadi peristiwa seorang laki-laki melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau terhadap perempuan di sebuah Toko di Sukodono, Sabtu (7/1/23).
"Selanjutnya informasi itu ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas mendapat petunjuk lokasi kejadian itu di Toko House Of Divara Perum Graha Asri Sukodono
Tanpa pikir panjang,petugas langsung mendatangi lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian, akhirnya penyidik mendapatkan fakta adanya peristiwa pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau itu terjadi sehari sebelumnya yakni pada Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekitar jam 15.00 WIB.
"Ancaman dilakukan tersangka CWB kepada korban VSJ yang tak lain kekasih tersangka. Pelaku dan korban statusnya sudah berpacaran selama 9 bulan terakhir," tegas mantan Wakapolresta Banyuwangi ini.
Akibat ulah dan perbuatan, tersangka dijerat pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Yakni barang siapa melawan hukum dengan memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
"Ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 4.500.000. Serta dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang sajam. Yakni tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, mempergunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya
Reporter: Mujianto primadi
Editor: Vita Ningrum



















Memuat...